BRMP Sumut Dorong Perda untuk Perkuat Penyelenggaraan Pertanian Organik
BRMP Sumatera Utara mendorong pentingnya payung hukum untuk memperkuat penyelenggaraan pertanian organik di daerah. Hal ini disampaikan Kepala BRMP Sumut, Dr. Siti Maryam Harahap, S.P., M.P., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Pembuatan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 tentang Pertanian Organik.
Acara yang digelar di Meeting Room Vasaka The Reiz Condo, Medan, merupakan kolaborasi antara Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. Selain BRMP Sumut, FGD ini menghadirkan narasumber dari Universitas Sumatera Utara, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, serta LSM dan aktivis pertanian organik.
Dalam pemaparannya berjudul “Strategi Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pertanian Organik”, Dr. Siti Maryam menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah. Di antaranya penguatan regulasi dan standardisasi, pembentukan lembaga atau unit khusus pengelola pertanian organik, pengembangan kawasan percontohan, pemberdayaan petani, serta riset dan inovasi teknologi.
FGD ini digelar untuk mengumpulkan masukan, data, dan fakta sebagai landasan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah. Urgensi lahirnya Perda Pertanian Organik antara lain disebabkan oleh kerusakan tanah akibat penggunaan bahan kimia berlebihan dan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha pertanian organik, seperti sulitnya pemasaran, minimnya dukungan pemerintah, proses sertifikasi yang rumit, rendahnya kesadaran petani dan konsumen, serta keterbatasan lahan.
Menurut Dr. Siti Maryam, Perda Pertanian Organik akan menjadi pedoman penting untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan di Sumatera Utara.